Pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) Pinjam Pakai adalah penyerahan Penggunaan barang antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah atau antar Pemerintah Daerah dalam jangka waktu tertentu tanpa menerima imbalan dan setelah jangka waktu tersebut berakhir diserahkan kembali kepada Pengelola Barang. (Pasal 1 angka 12 PP Nomor 27 Tahun 2014). Klik disini untuk info lebih lengkap
Toyota Kijang (DW 1086 B / Ex. DW 16 B)
Toyota Innova (DW 235 B)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar