Pinjam Pakai Pemda - BMN KPU Kabupaten Wajo

Home Top Ad

Kamis, 07 Mei 2020

Pinjam Pakai Pemda

 

Pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) Pinjam Pakai  adalah penyerahan Penggunaan barang antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah atau antar Pemerintah Daerah dalam jangka waktu tertentu tanpa menerima imbalan dan setelah jangka waktu tersebut berakhir diserahkan kembali kepada Pengelola Barang. (Pasal 1 angka 12 PP Nomor 27 Tahun 2014). Klik disini untuk info lebih lengkap

Toyota Kijang (DW 1086 B / Ex. DW 16 B)




Toyota Innova (DW 235 B)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar