Peraturan KPU RI Nomor 19 Tahun 2010 tentang Perubahan PKPU No. 75 Tahun 2009 tentang Tata Cara Penghapusan Perlengkapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Serta Dukungan Perlengkapan Lainnya Sebagai Barang Milik Negara di Komisi Pemilihan Umum, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan Panitia Pemilihan Luar Negeri Dalam Pemilihan Umum sebagaimana diubah dengan Peraturan KPU No. 08 Tahun 2010 Peraturan KPU RI Nomor 75 Tahun 2009 tentang Tata Cara Penghapusan Perlengkapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Serta Dukungan Perelngkapan Lainnya Sebagai Barang Milik Negara di Komisi Pemilihan Umum, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan Panitia Pemilihan Luar Negeri Dalam Pemilihan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar