Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wilayah Provinsi Bali mengadakan Bimbingan Teknis Pengelolaan Barang Milik Negara Di Lingkungan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam wilayah Bali. Acara yang dihadiri oleh seluruh petugas pengelola aplikasi barang milik negara tersebut dihelat pada Selasa 10 Juni 2014 di Hotel Nirmala Denpasar. Pada kesempatan tersebut, KPU Provinsi Bali mengundang perwakilan dari Kementerian Keuangan dalam hal ini Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Lelang Denpasar sebagai narasumber.
Agung Purnama mewakili KPKNL Denpasar mengucapkan terima kasih kepada KPU Provinsi Bali yang telah menyelenggarakan kegiatan ini. “ Saya mengapresisasi kehadiran bapak ibu para pengelola aplikasi BMN dalam acara bimbingan teknis ini, karena ditengah kesibukan persiapan pemilu, bapak ibu masih menunjukkan rasa kepeduliaan terhadap BMN.” ucap bapak empat anak ini.
Bimbingan teknis kali ini membahas penatausahaan barang persediaan dan penatausahaan aset tetap. Penatausahaan barang persediaan dilakukan secara computerized dengan menggunakan Aplikasi Persediaan. Melalui Aplikasi Persediaan ini memudahkan bagi petugas barang untuk melakukan kontrol terhadap jumlah persediaan barang yang digunakan untuk keperluan menjalankan tupoksi sekaligus membuat laporan pertanggungjawaban penggunaannya. Sedangkan untuk penatausahaan aset tetap dilakukan menggunakan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK-BMN). “Penggunaan SIMAK-BMN ini sangat menunjang dalam rangka mewujudkan Tertib Administrasi, Tertib Fisik dan Tertib Hukum dalam pengelolaan BMN.” Agung menambahkan.
Pada kesempatan lain, staf KPKNL Denpasar, Thomas Wijanarko mengajak peserta untuk praktik langsung menggunakan kedua aplikasi BMN tersebut. “Saya percaya bapak ibu sudah akrab dengan kedua aplikasi ini, namun demikian tentu dalam perkembangan sehari-hari ditemukan hal-hal baru yang perlu mendapat perhatian.” ujar alumnus Sekolah Tinggi Akuntansi Negara ini. Salah satu peserta dari KPU Kab. Badung menanyakan mengenai perlakuan pencatatan terhadap alat/perlengkapan pemungutan suara yang digunakan di tempat pemungutan suara (alat coblos,bantalan/alas coblos, tinta, alat yang digunakan oleh para petugas KPPS) yang perolehannya berasal dari belanja barang. Mendapat pertanyaan tersebut, Agung menjawab bahwa terhadap barang-barang yang diperoleh dari belanja barang dinyatakan sebagai persediaan dan dicatat dalam aplikasi persediaan.
Salah seorang peserta lain menyampaikan informasi bahwa KPU Pusat telah mengeluarkan Surat Edaran yang intinya demi efisiensi anggaran maka terhadap alat-alat kelengkapan pemilu tidak perlu dicatat dalam aplikasi persediaan, karena masih bisa digunakan untuk pemilu berikutnya yang jaraknya berdekatan. Namun demikian terhadap pembelian alat-alat kelengkapan pemilu tersebut harus dinyatakan dalam Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK) pada akhir tahun anggaran. “Kalau memang ada petunjuk dari KPU pusat, maka KPU di daerah harus mengikuti sehingga ada keseragaman. Yang penting surat resmi tersebut wajib didokumentasikan dengan tertib dan baik, sehingga bila suatu saat ditanyakan oleh pihak fungsional pemeriksa, bapak ibu memiliki dasar.” pesan Agung. (teks:Andri- editor:Agung - foto: Andri)








Tidak ada komentar:
Posting Komentar