bmnkpuwajo.xyz – Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) harus dilaksanakan secara transparan dan akuntabel. Untuk mencapai itu, penghapusan sebagai salah satu alur pengelolaan BMN yang harus diperhatikan. Hari Jum’at (12/03) bertempat di Gudang Logistik KPU Kab. Wajo yang berlokasi di Jalan Jend. Ahmad Yani Sengkang, pengelola BMN KPU Kabupaten Wajo melakukan inventarisasi kembali BMN yang telah rusak berat untuk diajukan dilakukan penghapusan BMN.
Kegiatan ini merupakan langkah yang dilaksanakan untuk
menginventarisasi BMN rusak dan hilang. “Kami akan segera mengajukan permohonan
untuk penghapusan (BMN rusak berat) selain memenuhi rekomendasi Inspektorat KPU
RI dalam Reviu Keuangan Semester II Tahun 2020, juga agar tidak terus-terus membebani
SIMAK BMN (Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara red).” tegas
Operator Simak BMN KPU Wajo.
Mulai sekarang ada perubahan mindsetting pengelolaan
BMN. BMN sebagai aset tidak hanya ditata dan ditertibkan secara administrasi.
Aset juga dimanfaatkan sehingga menghasilkan keuntungan bagi Negara. KPU Kabupaten
Wajo mengharapkan dengan penghapusan BMN yang telah rusak berat ini dapat menghasilkan
PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak red) dari aset yang ada dibawah penggunaan KPU Kabupaten Wajo.




Tidak ada komentar:
Posting Komentar