bmn-kpuwajo.xyz - Menindaklanjuti Surat Sekretaris Jenderal KPU RI nomor 3099/RT.01.2/02/2021 pertanggal 3 November 2021 perihal Penyerahan Dokumen Kepemilikan Tanah berupa sertipikat, KPU RI melaksanakan Rapat melalui daring zoom meeting dengan topik Tindak Lanjut Monitoring Sertipikat Tanah pada Komisi Pemilihan Umum, Jum'at 12 November 2021 pukul 10.00 WITA- 12.00 WITA.
Dalam rapat daring tersebut, disampaikan progres monitoring sertipikat tanah, yaitu KPU Kabupaten/Kota yang telah memiliki tanah dan bersertipikat atas nama Pemerintah Republik Indonesia cq. KPU RI, untuk menyerahkan secara langsung dokumen sertipikat asli ke KPU Provinisi untuk selanjutnya diserahkan kepada KPU RI. Sedangkan untuk KPU Kabupaten/Kota yang telah memiliki sertipikat namun belum atas nama Pemerintah Republik Indonesia cq. KPU RI untuk segera berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.
Selain monitoring sertipikat tanah KPU Kabupaten/Kota, juga dilakukan monitoring pelaporan aset tanah dan bangunan melalui aplikasi SIMAN untuk dapat memperbarui dan mengupdate sertipikat, mencocokkan jumlah tanah, luas tanah serta melengkapi data-data lainnya yang berhubungan dengan tanah yang dikuasai oleh KPU Kabupaten/Kota.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar