Pelaksanaan Penetapan Pemenang Lelang Barang Inventaris Kantor Pada KPU Kab. Wajo - BMN KPU Kabupaten Wajo

Home Top Ad

Rabu, 23 Februari 2022

Pelaksanaan Penetapan Pemenang Lelang Barang Inventaris Kantor Pada KPU Kab. Wajo


bmn-kpuwajo.xyz - Hari Rabu (23/02/2022), bertempat di Rumah Pintar Pemilu (RPP), dilaksanakan penetapan penetapan pemenang lelang barang inventaris kantor berupa peralatan dan mesin. Hadir dalam penetapan pemenang lelang antara lain dari pihak KPU Kabupaten Wajo sebagai penjual yaitu Sekretaris KPU Wajo, Andi Bustamin, Kepala Subbagian Keuangan Umum dan Logistik, Wahdiana, serta operator SIMAK-BMN, Antarisna Taury. Sedangkan dari pihak KPKNL Parepare sebagai perantara penjualan barang BMN melalui lelang.go.id, Pejabat Lelang Wiesky Renata Julina dan Staf.

Penetapan pemenang lelang dilaksanakan tepat pukul 10.30 WITA sesuai dengan batas akhir penawaran dalam pengumuman lelang yang diterbitkan tanggal 10 Februari 2022. Nilai limit untuk lelang tersebut adalah Rp. 790.000,- dengan uang jaminan Rp. 200.000,-

Hanya satu peserta lelang yang mengajukan penawaran sampai batas waktu yang ditentukan, dengan nilai penawaran Rp. 1.432.100,- sehingga secara otomatis ditetapkan sebagai pemenang lelang. Pemenang lelang selanjutnya berkewajiban melakukan pelunasan dengan batas waktu lima hari kerja sejak ditetapkan sebagai pemenang lelang, yaitu sampai dengan tanggal 4 Maret 2022.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar